News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran 14,5 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi

TRIBUN-VIDEO.COM - Polrestabes Medan menggerebek rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkoba di Dusun III Jalan Penampungan, Desa Deli Tua, Namo Rambe, Deli Serdang, Sumut, Senin (9/4/2018).

Dalam penggerebekan tersebut petugas kepolisian mengamankan tiga orang diantaranya satu wanita dan dua pria. Petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 14,5 kilogram, serta 40 ribu butir pil ekstasi berwarna merah jambu dan biru dari rumah berpintu besi warna oranye tersebut.

Dari informasi yang diperoleh bahwa penggerebekan di lokasi tersebut berdasarkan hasil pengembangan selama seminggu oleh Polrestabes Medan. Penggerebekan tersebut sudah berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB tadi.

Penggerebekan tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polestabes Medan, AKBP Raphael Shandy Cahya Priambodo.

"Petugas berhasil mengamankan dua orang dari lokasi dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait penemuan narkoba ini," kata Raphael di lokasi kejadian di Jalan Penampungan Namorambe.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Ia menambahkan, bahwa kedua tersangka yang diamankan suku Jawa. Dalam penangkapan tersebut dikabarkan satu dari tiga orang yang diamankan merupakan anggota jaringan pemasok narkoba dari Malaysia.

"Kurang lebih untuk sabu 14,5 kilogram dan pil ekstasy yang diduga inex kurang lebih 40 ribu butir," ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan bahwa tidak bisa menjelaskan secara detail. Tapi menurutnya untuk penyelidikan sendiri sudah dilakukan selama empat hari.

"Pengembangannya berdasarkan jaringan yang kita tangkap. Jadi masuknya dari Aceh dan kita kembangkan lagi. Sempat beberapa tahap menghilang, namun berhasil kita temukan," kata Dadang.

Dadang menjelaskan bahwa lokasi yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan sebuah gudang. Seharusnya ada sekitar 15 kilogram sabu yang bisa diamankan.

Tapi ternyata para tersangka sempat mendistribusikan setengah kilogram sabu, jadi total sabu yang kita amankan sekitar 14,5 kilogram dan ekstasy sebanyak 40 ribu butir, yang terbagi dalam delapan bungkus plastik, pil berwarna merah dan biru.

“Target pasar mereka biasa wilayah Kota Medan. Asal barang sendiri masuk dari Kota Aceh. Kedua tersangka berperan sebagai pemegang atau penjaga gudang penyimpanan narkoba," ujarnya

"Mereka sistemnya ada yang pegang barang dan ada yang mendistribusikan. Kita masih lakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar,“ pungkas Dadang.(cr9/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini