Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menerangkan tiga tersangka berstatus narapidana Lapas Kelas 2A Narkotika Jelekong Kabupaten Bandung memilih acak korbannya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang jadi tersangka yang merupakan warga binaan Lapas Jelekong. Yakni, Iqbar Destevantio alias Mencos (25) asal Kota Cimahi. Dia berstatus narapidana kasus perlindugan anak dengan vonis 11 tahun.
Lalu Jamjam Nurjaman alias Ijam (30) asal Paseh Kabupaten Bandung, narapidana kasus narkotika dengan vonis 4 tahun. Lalu, Febri Andriana alias Ape (29) asal Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, narapidana kasus curat dengan vonis 1 Tahun 6 Bulan.
"Tersangka memilih korban secara acak melalui media sosial Facebook, Meet Me, IMO, WhatsApp, Grindr, Friend Club, Instagram, dan sebagainya, dengan menggunakan identitas dan foto palsu, kemudian mengajak korban berkenalan dan berusaha mendekati korban melalui chatting, telepon maupun video call hingga korban telanjang tanpa busan," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Rabu (11/4/2018).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku sebagai karyawan di perusahaan pelayaran.
"Tersangka mengaku bekerja sebagai staf pelayaran dan berjanji akan menemui dan menikahi korban setelah selesai melaksanakan tugas atau mendapat ijin cuti dari pimpinannya, kemudian tersangka meminta uang agar dapat diberikan ijin cuti," katanya.
Namun ketika korban sulit untuk mentransfer uang kepada tersangka maka mengancam akan menyebarkan foto dan video tanpa busana korban ke media sosial.
"Sehingga korban merasa takut dan akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. Sindikat pelaku dengan modus tersebut dikenal dengan pelayaran dan diindikasi masih banyak pelaku yang lain," katanya.
Seorang saksi, T (28) warga binaan lapas mengakui modus tersebut dilakukan oleh mayoritas warga binaan. Hendro mengaku akan mendalami keterangan T.
"Diduga masih banyak pelaku berjumlah lebih kurang 100 orang warga binaan LP Jelekong maupun tempat tempat yang lain," katanya.
Polisi menyita lima kartu ATM, enam unit smartphone serta uang tunai Rp 40 juta. Pelaku menggunakan sembilan nomor ponsel yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Nomor telpon tersebut yakni, 081224564405, 08231470035, 085220886089. Lalu nomor whats app yakni 085861803825, 082317447600, 085320223987, 085280315193, 082321470035, 082347594786.
"Tersangka diancam Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 48 jo 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda Rp 3 miliar," kata Hendro. (Mega Nugraha)