Majelis hakim mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat terlarang.
Perbuatan terdakwa dinilai merusak kesehatannya sendiri.
Baca: Dokter Terawan Masih Diizinkan Buka Praktik Lagi
Hal meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap jujur dan mengakui semua perbuatannya.
"Terdakwa adalah pengguna narkotik multiple untuk kristal bening metamfetamina, kokain, tablet ekstasi, ganja dan aprozolam berturut-turut sejak 2000 sampai terdakwa ditangkap, dan memerlukan rehabilitasi rawat inap selama enam bulan berdasarkan surat assement No.R/02/XII/2017/Rumkit tanggal 29 Desember 2017 oleh dokter IGA Diah Yamini," papar Hakim IGN Putra Atmaja.
"Surat medical record tempat terdakwa dirawat di Sydney Holdsworth House Medical Pratice oleh dr Robert Burton. Surat keterangan dirawat pada RS Bhayangkara Denpasar tanggal 8 Desember 2017 sampai 14 Desember 2017 dengan diagnosa gangguan mental dan perilaku akibat zat amefentamin, depresi berat, gangguan cemas, tidak bisa tidur, sering mimpi buruk, dan mendengarkan suara yang memerintahkan untuk bunuh diri," imbuhnya.
Sebelumnya, WN Australia Baker Joshua James (32) juga terhindar dari hukuman penjara.
Pasalnya, majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menjatuhkan pidana 10 bulan menjalani rehabilitasi di Yayasan Kasih Kita Bali.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis majelis hakim itu sangat ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca: Orang Tua Zumi Zola Kosongkan Rumah di Jakarta Selatan Sejak Seminggu Lalu
Sebelumnya, jaksa menuntut Issac yang berprofesi sebagai akuntan ini dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, perintah tetap ditahan.
Denda Rp 20 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa berangkat dari Bangkok menuju Denpasar.