Setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurai Rai, terdakwa melakukan proses pemeriksaan imigrasi.
Di sana terdakwa mengisi dan menyerahkan formulir yang menyatakan bahwa tidak membawa barang terlarang.
Terdakwa sendiri membawa barang bawaan satu buah koper, dan satu buah tas punggung.
Saat dilakukan pemeriksaan terdapat satu kemasan alat kontrasepsi.
Ketika dibuka, berisi satu plastik klip berisi kristal bening mengandung metamfetamina berat bersih 0,88 gram.
Ditemukan 6 butir tablet mengandung MDMA, delapan tablet berbentuk segi enam berwarna kuning dengan logo tengkorak mengandung MDMA.
Ditemukan 19 kapsul masing-masing berisi kristal bening mengandung metamfetamina berat bersih 5,76 gram.
Pada tas punggung didapati 3 plastik klip yang berisi kristal bening mengandung metamfetamina 2,30 gram.