News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Diduga Gasak Anggaran Perbaikan Jalan

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM --- Kepala Desa Hutabuho, Kabupaten Gorontalo, berinisial ALR, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa pada proyek pengerjaan penimbunan jalan tani Desa Hutabohu.

Penyidik kejaksaan juga menetapkan satu perangkat desa dan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Akibat perbuatannya, Kejaksaan Kabupaten Gorontalo menduga, sang kades menyebabkan negara rugi ratusan juta rupiah.

Simak video liputannya di atas*

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini