TRIBUNNEWS.COM --- Kepala Desa Hutabuho, Kabupaten Gorontalo, berinisial ALR, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa pada proyek pengerjaan penimbunan jalan tani Desa Hutabohu.
Penyidik kejaksaan juga menetapkan satu perangkat desa dan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, Kejaksaan Kabupaten Gorontalo menduga, sang kades menyebabkan negara rugi ratusan juta rupiah.
Simak video liputannya di atas*
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung