Laporan wartawan Tribun Medan/ Frengki Marbun
TRIBUN-VIDEO.COM - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan penertiban parkir di depan Stasiun Kereta Api Medan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/4/2018).
Sejumlah kendaraan roda empat yang kedapatan parkir sembarangan langsung digembok dan diderek petugas.
Pemilik kendaraan Agya berwarna putih dengan nomor polisi BK 1262 WU, Ahmad Reza Putra, memprotes sikap personel Dishub. Ia bersitegang dengan personel Dishub bernama Rony Pakpahan.
"Kalau saya melanggar, buat dong tulisan dilarang parkir berlapis. Ini enggak ada," ujar Ahmad kepada Rony dengan nada yang tinggi.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Dalam perdebatan tersebut, Roby Pakpahan menjelaskan parkir roda empat di depan Stasiun Kereta Api Medan harus 45 derajat.
"Kami sudah menjelaskan kepada bapak itu, tetapi dia mengejar saya dan mau memukul saya seperti preman. Dia jelas melanggar, di sini parkir tidak boleh berlapis. Artinya parkir harus miring 45 derajat bukan berlapis. Ada rambunya kok," ujar Rony.
Cekcok ini sontak mencuri perhatian masyarakat yang melintas. Walau mendapat perlawanan petugas tetap menderek mobil Ahmad karena terbukti melanggar rambu parkir.
"Kami tetap menindak mobilnya. Karena terbukti salah. Kalau tidak puas, silakan lapor ke polisi, kami hanya menjalankan tugas," tutupnya.(cr14/tribun-medan.com)