News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Sabu di Pulau Pandan, Lima Orang Diamankan Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

Laporan Wartawan Tribun Jambi Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI – Ir, pemilik rumah di RT 30 di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, mengaku kepada polisi bahwa bungkusan plastik yang ditemukan di TKP berisikan serbuk yang ditemukan, adalah garam.

Bukan narkotika jenis sabu, seperti dugaan polisi.

Hal itu dikatakannya saat rumahnya digerebek Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Kamis (12/4/2018) dini hari.

Penggerebekan terhadap rumah milik Ir tersebut dilakukan karena diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Informasi yang diperoleh, dari penggerebekan tersebut pihak kepolisian mengamankan lima orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Selain Ir sebagai pemilik rumah, juga diamankan tiga pria lainnya yang berinisial So, MA, dan Su, serta seorang perempuan berinisial RS alias Iin. 

Baca: Seorang PNS di Bogor Buron Setelah Diciduk BNN Saat Pesta Sabu Bareng Istri

Selain lima orang tersebut, juga diamankan barang bukti berupa pirek, satu unit handphone Nokia senter hitam, satu unit handphone merek Samsung seri J2, satu bungkus plastik paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, beberapa plastik kosong, serta pipet.

Penggerebekan sendiri bermula pada pukul 00.30 WIB, saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT 30 Pulau Pandan, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan setelah memastikan informasi itu benar adanya, langsung dilakukan penggerebekan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini