TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polres Malang mengamankan satu drum berisi cairan bahan baku miras arak Jawa seberat 1000 liter di Jalan Desa Bantur RT 11/RW 2, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jumat (13/4/2018).
Bahan baku miras arak Jawa itu diamankan dari sebuah pikap Daihatsu Grandmax nopol P 8086 VN.
Kasubbag Humas Polres Malang AKP Farid Fathoni mengatakan, awalnya petugas patroli menemukan kendaraan pikap itu diparkir di pinggir jalan.
Namun saat itu tidak ada sopir dari kendaraan tersebut.
Baca: Akhir Kisah Pasangan Kekasih Bakar Diri, Sang Pria Akhirnya Meninggal
Setelah diselediki, petugas menemukan adanya muatan berupa drum putih ukuran 1000 liter berisi cairan yang diduga bahan baku miras arak Jawa atau trobas.
Polisi menemukan barang bukti itu di dalam box pikap.
"Menurut keterangan saksi dan warga, kendaraan tersebut sudah dua hari parkir di tempat itu," ujar Farid, Sabtu (14/4/2018).
Hasil penyelidikan polisi di lokasi terhadap sejumlah warga, kendaraan tersebut milik Heri Efendi warga Dusun Krajan RT14/ RW 3 Desa Bantur, Kabupaten Malang.
Polisi pun segera mendatangi alamat rumah Heri.
Baca: Pemuda yang Terekam Mesum dengan Pasangannya Bikin Ulah, CCTV Masjid Dirusak
Setibanya di rumah Heri, polisi memintai keterangan Heri.
Dari keterangan yang didapat, bahwa mobil itu dikemudikan anaknya yang bernama Hendra.
Namun Hendra saat itu tidak berada di rumah. Hingga saat ini, Hendra masih dalam pencarian polisi.
"Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya peralatan produksi miras atau barang-barang lainnya yang sama dengan barang bukti di rumah Heri," imbuh Farid.
Berikutnya polisi langsung mengamankan kendaraan dan barang bukti lainnya ke Mapolres Malang.
Pengamanan itu juga dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018. (Benni Indo)