News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Penahanan Bos Abu Tours di Polda Sulsel Diperpanjang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka CEO Abu Tours yang berinisial HM (35) di Polda Sulsel, Makassar, Jumat (23/3/2018). HM ditetapkan sebagai tersangka karena perusahaan swasta itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 pembeli paket perjalanan umrah ke Arab Saudi. TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memperpanjang masa penahanan bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah (35).

Perpanjangan penahanan Abu Hamzah di Markas Polda Sulsel karena masa penahanannya sudah habis 20 hari, sementara penyidikan kasus ini masih bergulir di meja penyidik.

"Kita sudah tambah masa penahanannya selama 40 hari ke depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondany kepada Tribun Timur, Minggu (15/4/2018).

Baca: Mengintip Kehidupan Perkawinan Campuran WNA-WNI, Suami Bule Terkendala Izin Tinggal

Abu Hamzah ditahan Polda Sulawesi Selatan, setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran calon jemaah umrah sebanyak 86 ribu.

Tersangka Hamzah dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca: Survei KedaiKOPI: TGB Zainul Majdi Paling Religius Dibandingkan Jokowi

Abu Tours dianggap telah gagal total, karena tidak mampu memberangkatkan puluhan ribu jemaahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini