News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluarga Korban Ancam Bunuh Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

Laporan Wartawan Pos Kupang, Eginius Mo'a

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Aparat Kepolisian Resort Sikka dan Polsek Alok, Senin (16/4/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita mengamankan Samrutu (40) di Desa Perumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.

Warga RT/05/RW 02, Desa Perumaan diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur warga desa itu.

Baca: Mayat Bu Guru Reli Tergantung di Pohon Mangga, Diduga Dibunuh

Informasi yang diperoleh Pos Kupang Senin (16/4/2018), Samurutu beserta istri dan anak-anaknya dibawa ke Polres Sikka menggunakan kapal motor untuk diamankan dari kemarahan keluarga korban maupun warga Desa Perumaan.

"Suasananya mencekam ketika kami tiba di lokasi. Pihak keluarga korban bersama warga setempat memaki dan mengumpat korban. Mereka ancam menghabisi pelaku dan keluarganya," ujar warga Perumaan yang minta tak dipublikasikan identitasnya saat menghubungi Pos Kupang, Senin (16/4/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini