Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWSCOM, PALEMBANG - Petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel membekuk enam tersangka dalam pengembangan penemuan paket narkoba di Bandara Internasional SMB II Palembang beberapa waktu lalu.
Bahkan enam tersangka dibekuk petugas dengan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat enam kilogram.
"Enam tersangka ini pengembangan dari penemuan narkoba di Bandara SMB II. Namun untuk pelaku atau pemilik narkoba di bandara itu belum tertangkap, namun keenamnya ada kaitannya," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (16/4/2018).
Baca: Mayat Bu Guru Reli Tergantung di Pohon Mangga, Diduga Dibunuh
Enam tersangka dibekuk petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel di salah satu hotel di Surabaya Jawa Timur, Selasa (10/4/2018). Enam tersangka yakni OK (23), TR (21), CS (22), MH (38), FD (22), dan AH (24).
Bahkan tersangka CS, menyimpan satu kilogram sabu-sabu yang sudah divacumnya dan dijadikan korset yang dikenakannya di pinggang untuk mengelabui petugas.
Sedangkan lima kilogram sabu-sabu lainnya, disimpan di dalam kotak paket yang ditutupi dengan kemasan minuman kopi.
Baca: Bocah SD Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Kolam Renang
"Enam kilogram sabu-sabu yang didapatkan dari enam tersangka ini, berasal dari Palembang. Memang dibawa melalui jalur darat menuju Surabaya. Palembang dijadikan transit dalam penyelundukan narkoba," ujar jenderal bintang dua ini didampingi Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.