TRIBUNNEWS. COM, JEMBER - Polres Jember menangkap pelaku pembuat uang palsu (upal). Ditangkapnya pelaku berinisial S (30) asal Lumajang itu sebagai bentuk langkah antisipasi guna menciptakan lingkungan kondusif jelang Pilkada 2018 dan bulan Ramadhan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat ditemui di Polres Jember, Selasa (17/4/2018). Saat menggelar rilis kasus perkara, polisi menyita 101 lembar pecahan upal Rp 20.000 berhasil diamankan.
"Jelang Pilkada dan Ramadhan, peredaran upal ini juga sangat berbahaya maka dari itu sedini mungkin kita amankan" terang Kusworo.
Baca: Lagu Sang Penggoda, Maia Estianty: Saya Enggak Suka Bahas Yang Dulu-Dulu
Kusoworo menuturkan upal tersebut belum beredar banyak di masyarakat. Sebelum diedarkan, pelaku terlebih dahulu ketahuan saat hendak menggunakan upal di salah satu toko di Jember.
"Pelaku sudah ketahuan sejak ia hendak menggunakan upalnya untuk mendapatkan uang kembalian asli di salah satu toko" tambahnya.
Baca: Berat Badan Tambah, Ahok Lahap 33 Buku Setebal 600-700 Halaman
Pelaku dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP.
"Hukuman maksimal 15 tahun penjara" pungkas Kusworo.