News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Penari Erotis Ini Dibayar Sejutaan, Tapi Nasib Mereka Tragis, Terancam Hukuman Belasan Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Nasib tragis dialami tiga penari erotis di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah, yang videonya viral.

Polres Jepara menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Selasa (17/4/2018).

Tiga penari tersebut adalah K asal Pati, V asal Purwokerto, dan E asal Semarang.

Ketiganya dijerat Pasal 34 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Baca: Kontrak Pemeliharaan Baru Diteken, Jembatan Babat Lamongan Ambruk, Berikut Foto-fotonya

Ketiga penari tersebut menggegerkan warganet lantaran beredar video di media sosial saat mereka menari hanya mengenakan bikini di Pantai Kartini, Sabtu (14/4/2018).

Saat diperiksa di Mapolres Jepara, ketiga penari itu didampingi oleh seorang agen berinisal E.

Selain ketiga penari, Polres Jepara juga menetapkan A sebagai tersangka.

Dia berperan sebagai penghubung antara seksi dancer dan panitia pada acara kumpul anggota komunitas motor.

Sebelumnya, Polres Jepara telah menetapkan dua tersangka, H dan B. Keduanya merupakan panitia acara.

"Total tersangka saat ini ada enam. Penari dijerat pasal 34, pantia dijerat Pasal 33 Undang-undang ponografi. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho.

Dari hasil penyidikan, sedianya tiga penari erotis itu meminta untuk tampil di dalam ruangan tanpa ada satu pun kamera.

Ternyata saat pelaksanaan dilakukan di ruang terbuka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini