Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Setelah pelarian panjang selama hampir sepekan, tersangka utama kasus miras oplosan yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung akhirnya ditangkap di Provinsi Jambi, Rabu (18/4/2018) dini hari.
Bagaimana ia ditangkap? Butuh perjuangan panjang untuk menangkapnya. Tim gabungan sebanyak 10 orang berangkat menggunakan jalur udara ke Jambi, berdasarkan hasil pengembangan keterangan dari Hamciak Manik, istri Samsudin Simbolon.
"Berdasarkan keterangan, ternyata Samsudin Simbolon mempunyai kebun sawit seluas 29 hektare di Baliung Licir di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di kediaman Samsudin, Jalan Bypass Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Kamis (19/4).
Tim akhirnya bergerak ke perkebunan sawit tersebut dibantu Polda Jambi. Akhirnya, Samsudin ditangkap di kebun sawit tersebut dini hari.
"Tim berangkat dari Jambi ke lokasi penangkapan dengan perjalanan darat selama 2 jam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Enggar Pareanom pada kesempatan yang sama.
Saat terlacak, Samsudin sempat melarikan diri ke arah hutan kebun sawit namun bisa dikejar.
"Sempat ada pengejaran saat terlacak. Alhandulillah tertabgkap tanpa ada perlawanan," ujar Enggar. (Mega Nugraha)