Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Setelah Hamzah Mamba, giliran mantan manajer Keuangan Abu Tours, MK (40) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel, Jumat (20/4/2018).
MK warga asal Jl Daeng Tata Makassar ini, ditetapkan dalam kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan PT Abu Tour.
Pembacaan putusan untuk penetapan mantan manajer Keuangan Abu Tours ini sebagai tersangka, dipimpin oleh Kabid Humas Polda, Kombes Dicky Sondani.
Mantan Manajer Keuangan Abu Tours, MK (40) yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel disebut merugikan 96.601 jemaah.
Baca: Bayinya Dirawat akibat Meningitis, Nurul dan Lenny Bingung Cari Uang Rp 250 Juta
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, saat rilis kasus di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Sulsel, Jumat (20/4/2018).
Dicky mengungkapkan, MK ditetapkan sebagai tersangka berdasar pada gelar perkara dan alat bukti yang dikumpulkan dan turut serta lakukan penggelapan.
"Dugaan tindak pidana penggelapan pada jabatan subsider penggelapan dan pencucian uang mengakibatkan 96.601 jemaah alami kerugian," ungkap Dicky.
Total kerugian dari 96.601 calon jamaah umrah adalah Rp 1,4 triliun.
Baca: Muntahan Ikan Paus Dibeli Warga Timur Tengah, Nelayan Lamalera Dapat Rp 650 Juta Lebih
Selama MK menjabat sebagai Manajer Keuangan di Abu Tours sejak 2016.
"Dialah yang bertugas dan kendalikan lalu lintas keuangan dari dan ke rekening penampungan PT Abu Tours melalui sistem online pengelolaan," lanjut Dicky.
Namun, Dicky menambahkan selama menjabat sebagai Manajer Keuangan Abu Tour, MK diduga menikmati uang jemaah Abu Tours secara pribadi.