TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Saleh alias Aleh (39) dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) markas kepolisian resort (Mapolres) Kotabaru, karena mengedarkan ratusan butir zenith, kemarin sekitar pukul 21.00 Wita.
Selain menciduk Aleh di rumahnya di Jalan Surya Gandamana, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulaulaut Utara, anggota Sat Res Narkoba juga mengamankan sebanyak 102 butir pil zenith.
Ratusan butir zenith akan diedarkan ke pembeli diamankan di dalam kantong celana yang digantung di dapur rumah tersangka.
Tak pelak, bersama barang bukti tersangka langsung digiring ke mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Margono mengatakan, tersangka selain tertangkap tangan mengedarkan ratusan butir zenith, hasil penggeledahan di rumah tersangka, juga ditemukan uang diduga hasil penjualan zenith Rp 4 juta.
Baca: Kecelakaan di Yamanashi Jepang, 7 WNI Terluka, Satu di Antaranya Dilarikan ke RS Pakai Helikopter
Serta satu buah handphone digunakan untuk membantu bertransaksi.
Menurut Margono, penangkapan tersangka Saleh sebelumnya menjadi target operasi Sat Res Narkoba, bermula anggotanya mengamankan CB, seorang warga dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi zenith.
Dari CB dilakukan pengembangan oleh anggota, terkait asal muasal zenith. CB mengaku mendapatkan zenith dengan membeli kepada tersangka.
Didapat informasi itu, tidak mengulur waktu beberapa anggota Sat Res Narkoba langsung bergerak mendatangi rumah tersangka dan langsung membekuknya.
"Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut," tandas Margono kepada Banjarmasin Post. (Banjarmasin Post/Helriansyah)