News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Temon Polisikan Oknum PT Angkasa Pura I

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yuyun (Kiri) salah satu warga yang pintu rumahnya dicongkel oleh oknum AP I bersama anggota Tim Penasehat Hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP), Teguh Purnomo SH (paling kanan) saat menunjukkan bukti perusakan yang dilakukan. Jumat (20/4/2018).

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Sejumlah orang mendatangi SPKT Polda DIY, Jumat (20/4/2018) siang. Salah satu dari mereka membawa dua batang kayu dengan panjang lebih dari 1 meter.

Bukan hendak membuat kekacauan, ternyata orang-orang tersebut merupakan warga sekitar Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang melaporkan dugaan tindak pidana terkait pencongkelan pintu rumah milik beberapa warga.

Dua buah kayu tersebut merupakan bukti dari pencongkelan yang diduga dilakukan oknum Angkasa Pura I (AP I).

Yuyun Krisna Windarmanto (36), warga Palihan, Temon, Kulonprogo mengatakan, kedatangannya bersama beberapa warga dikarenakan rumah yang ditinggalinya mengalami perusakan pada tanggal 27 November 2017 lalu.

Baca: Yusril Sebut Jokowi Jadi Alasan Kader PPP Hengkang, Baidowi: Sejak Kapan Yusril Jadi Jubir PPP?

Mengingat rumahnya berada di area pembangunan Bandara NYIA, ia pun menduga hal tersebut dilakukan oleh pihak AP I.

"Yang dirusak itu pintu dan jendela serta meteran listrik dicopot dan merobohkan beberapa pohon di pekarangan saya. Beberapa rumah warga juga memgalami hal sama dan sebelumnya tidak ada surat pemberitahuan kalau mau dilakukan hal itu," katanya saat ditemui di Mapolda DIY, Jumat (20/4/2018).

Perangkat desa ini melanjutkan, karena diduga dilakukan oleh pihak AP I dan dirasa merugikan warga, ia bersama warga lain melaporkan Project Manager Pembangunan Bandar NYIA, R Sujiastono kepada pihak berwajib.

Baca: Bayinya Dirawat akibat Meningitis, Nurul dan Lenny Bingung Cari Uang Rp 250 Juta

"Dengan laporan ini harapannya bisa ditanggapi dan untuk terlapor bisa dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Yuyun (Kiri) salah satu warga yang pintu rumahnya dicongkel oleh oknum AP I bersama anggota Tim Penasehat Hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP), Teguh Purnomo, SH (paling kanan) saat meunjukkan bukti perusakan yang dilakukan. Jumat (20/4/2018).

Sementara itu, anggota Tim Penasehat Hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP), Teguh Purnomo SH menuturkan, laporan yang dibuat juga mengacu pada dokumen Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY terkait hasil akhir pemeriksaan terkait kejadian tanggal 27 November 2018.

Dimana pada halaman 16 termuat pernyataan dari Sujihastono yang menyebutkan bahwa pencongkelan pintu dilakukan untuk memberikan shock therapy kepada warga dan pintu yang dicongkel adalah rumah yang tidak berpenghuni.

Baca: Muntahan Ikan Paus Dibeli Warga Timur Tengah, Nelayan Lamalera Dapat Rp 650 Juta Lebih

Menurutnya, hal itu dapat dikategorikan sebagai dugaan aktor intelektual perusakan bersama-sama atas barang milik warga, dimana kenyataannya rumah tersebut masih dihuni oleh warga.

"Shock therapy warga juga bentuk pelanggaran hukum atas UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Utamanya dalam pasal 2 huruf a yakni asas kemanusiaan," ucapnya.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa asas kemanusiaan adalah pengadaan tanah yang harus memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara Indonesia secara proposional.

Menurutnya, dalam pelaporam tersebut pihaknya telah membawa cukup bukti dan diharapkan pihak Polda DIY berlaku adil dalam menangani laporan tersebut.

"Kami sudah bawa bukti kayu pintu yang dicongkel, saksi serta video perusakan juga ada sebagai penguat laporan. Dugaannya dari AP I yang melakukan, dan dengan laporan ini harapannya Polda dapat buka tabir sebenarnya sehingga yang bersalah dapat menerima hukuman sesuai undang-undang," ujarnya.

Baca: Dua Pelaku Prostitusi Online di Aceh Dihukum 12 Kali Cambukan

Siap Mengikuti Proses Hukum
Terpisah, Project Manager Pembangunan Bandar NYIA, R Sujiastono mengatakan, apabila pelaporan terhadap suatu hal kepada pihak berwajib merupakan hak setiap warga negara.

Karenanya, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku jika laporan dari warga ditangani lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Jika ada proses hukum kita siap, semua itu kan demi Bandara NYIA yang diharapkan oleh warga DIY. Yang jelas saya siap," katanya saat dijumpai di Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Jumat (20/4/2018).

Ia juga mengharapkan kepada warga yang masih mendiami daerah sekitar pembangunan Bandara NYIA agar mengikuti aturan yang berlaku, mengingat pembangunan Bandara merupakan proyek nasional.

"Salamkan kepada warga, agar warga menaati peraturan yang ada, saya kira itu saja," kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini