Baca: Kisah Penangkapan Harimau Bonita, Sempat Berjalan Sejauh 1 Km Usai Ditembak Bius
Nurhadi membeberkan, tiga orang tersebut mengakui telah menyebarkan selebaran mulai pukul 07.00 WIB.
"Mereka menyebut disuruh orang bernama Mur. Mur itu, katanya, orang Semarang," tambah Nurhadi.
Salah seorang pelaku, Sukar mengatakan, dia mendapat upah Rp 1 juta dari menyebarkan selebaran sebanyak 20 rim.
Saat kader PDIP memergokinya, AS dkk sudah menyebarkan 16 rim.
"Penyebarannya di keramaian, di pasar-pasar," kata Sukar.
Setelah dari kantor DPC PDI P Pati, ketiga pelaku penyebaran selebaran tersebut dibawa ke kantor Panwaslu Pati.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pati, Akhwan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan atas temuan tersebut.
Baca: Mahasiswa Indonesia Ditabrak Hingga Meninggal, Pelakunya Ditangkap Polisi Jepang, SIM Dicabut
Pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan. Pasalnya, temuan tersebut akan dibahas terlebih dahulu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu.
"Kami bahas dulu di Gakkumdu. Apakah ada indikasi pelanggaran," katanya.
Dia mengatakan, tiga penyebar selebaran yang berstatus telapor saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
Selain terlapor, kata dia, pelapor dan saksi-saksi tak luput dari pemeriksaan.
Sebagai barang bukti pihaknya telah mengantongi 512 lembar selebaran sisa dari tiga pelaku.
"Saat ini masih klarifikasi terhadap beberapa pihak, baik pelapor, mau pun terlapor, dan saksi," kata Akhwan.