News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU Padang Tetapkan 535.265 Data Pemilih Tetap

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Padang gelar Rakor Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Salasa (19/12/2017) malam. TRIBUN PEKANBARU/RIKI SUARDI

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, telah mengesahkan data pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2018 yang diikuti oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padang, yaitu Emzalmi-Desri Ayunda dan Mahyeldi Ansharullah-Hendri Septa.

Ketua KPU Padang Muhammad Sawati mengatakan pada rapat pleno DPT yang digelar Kamis, ada 535.265 DPT yang disahkan.

Data tersebut,  diambil dari NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang.

"Jumlah DPT tersebut terdiri dari terdiri dari 261.797 laki-laki dan 273.468 perempuan. Jumlah itu tersebar di 11 kecamatan untuk 104 kelurahan yang ada di Kota Padang," ujarnya kepada Tribunpadang.com, Sabtu (21/4/2018) sore.

Jumlah DPT yang disahkan itu, nantinya akan menggunakan hak suaranya di 1600 TPS yang disahkan dan tersebar di seluruh kecamatan Kota Padang.

TPS paling banyak, terdapat di Kecamatan Koto Tangah dengan jumlah 330 TPS, dan Kuranji 258 TPS.

Baca: Dua Ekor Ular Kobra yang Ditembak Warga Baru Mati Setelah Terlindas Mobil

Dia mengatakan DPT yang disahkan kemarin, berbeda dengan hasil pecocokan dan penelitian sebelumnya, di mana jumlah pemilih di Padang tercatat sebanyak 584.695 orang.

Namun karena ada masyarakat yang tidak memenuhi syarat, akhirnya data tersebut menyusut menjadi 535.265 DPT.

"Salah satu yang menyebabkan data tersebut menyusut, karena belum ada KTP Elektronik. Kemudian penyebab lain tidak memenuhi syarat untuk memilih, karena ada yang menjadi TNI/Polri. Bahkan, ada yang mengalami hilang ingatan," ujarnya.

Baca: Pelaku Penyebar Selebaran Nazar: Ganjar Terima Duit E-KTP Mengaku Dibayar Rp 1 Juta

Kendati demikian, kata Sawati, untuk orang yang mengalami hilang ingatan, pihaknya tidak langsung begitu saja mengugurkan hak suaranya.

"Harus melalui surat keterangan dari dokter," jelasnya.

Ditambahkannya, masyarakat yang berhak memilih pada Pilkada 2018, adalah yang terdaftar sebagai penduduk Kota Padang.

Warga berdomisili namun bukan warga Padang, tidak memiliki hak pilih dalam pilkada serentak tersebut.

"Kemudian, orang yang pindah dari Kota Padang ke daerah lain dan telah mengajukan surat pindah domisili, juga tidak punya hak untuk memberikan hak suaranya pada Pilkada tersebut," kata Sawati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini