Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sebanyak 1.848 batang kayu log atau 310,36 kmeter kubik yang merupakan hasil ilegal logging, ditemukan petugas Ditpolair Polda Sumsel. Namun untuk pemilik kayu dan komplotan pelakunya, petugas kehilangan jejak.
Tumpukan kayu yang ditemukan, tersusun rapi yang terapung dipinggiran Sungai Musi Desa Mendis Jaya Dusun I Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba.
"Sementara ini tak diketahui siapa pemilknya. Kayu ini ditemukan di lokasi pada Selasa (17/4/2018) pukul 10.30. Temuan ini berawal dari informasi masyarakat dan petugas langsung ke lokasi," ujar Direktur Ditpolair Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thobroni, ketika rilis Selasa (24/4/2018).
Tumpukan kayu yang ditemukan, tampak memang sudah siap untuk diangkut dan dipindahkan dari lokasi ditemukan. Karena tumpukan kayu sudah dibentuk klasifikasinya. Mulai dari gelonggongan kayu bulat, kayu bulat pacakan, dan kayu olahan.
Bahkan kayu juga dari berbagai jenis yakni kayu meranti, duren, mengris, punak, dan terentang. Diduga kayu berasal dari kawasan hutan lindung Dangku yang berada di wilayah Kabupaten Muba.
Baca: Replika Antik Mobil Ferrari dan Motor Royal Einfield Berbahan Kayu Jati di IIMS 2018
Perairan Sungai Musi memang selama ini menjadi akses atau jalur bagi pelaku ilegal logging dalam melakukan penyelundupan kayu. Namun petugas belum bisa memberikan statment mengenai asal kayu yang ditemukan, karena masih dalam penyelidikan petugas.
"Kayu sudah kita amankan di lokasi. Namun belum diketahui sumbernya. Kita masih lidik, apakah sumbernya dari hutan lindung yang ada di Muba atau bukan, nanti setelah pelakunya tertangkap baru bisa diketahui sumbernya," ujar Imam.
Pasca penemuan kayu hasil illegal logging, petugas Ditpolair Polda Sumsel, sudah memintai keterangan sejumlah warga sebagai saksi, termasuk terhadap kades dan kadus setempat. Dari keterangan warga, ribuan kayu yang terapung di sungai itu sudah lama di lokasi, namun tidak diketahui siapa pemiliknya.(Welly Hadinata)