Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dinobatkan sebagai tokoh pelopor kebangkitan zakat oleh Kementerian Agama RI. Aher dinilai berhasil menggerakan masyarakat khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabar dalam membayar zakat.
Potensi penerimaan zakat hanya dari para ASN Pemprov Jabar saja setiap bulannya mencapai Rp 1,2 Milyar.
Gubernur Aher menerima langsung penghargaan tersebut dari Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama RI, Baznas Pusat dan Baznas Jabar pada acara Gebyar Festival Zakat se-Jabar di Pusdai Bandung, Kamis (26/04/2018).
Hal ini juga menambah deretan prestasi yang diraih, dimana sehari sebelumnya, Aher menerima penghargaan ke
272 yaitu Parasamya Purnakarya Nugraha dari Presiden RI.
"Hari ini saya tidak menyangka juga ada penghargaan dari Kemenag. Alhamdulillah, mudah-mudahan penghargaan demi penghargaan itu secara duniawi menjadi pelecut, pemicu untuk tetap berkinerja baik, mampu menampilkan performance yang terus meningkat dari tahun ke tahun," kata Aher.
Dimasa kepemimpinannya sejak tahun 2008, Gubernur Aher selalu tegas mengimbau agar para ASN menyisihkan 2,5 persen dari gajinya untuk zakat. Saat itupun terbentuklah Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
"Saya sudah teriak seperti ini bertahun-tahun semenjak awal jadi Gubernur cuma waktu itu regulasinya kita tidak buat dengan seksama maka dibuatlah semacam Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tetapi itu hanya himbauan," ujarnya.
Kemudian pada tahun 2014 Aher memperkuatnya dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) dimana setiap ASN diharuskan menyisikan 2,5 persen dari gajinya dipotong untuk pembayaran zakat.
"Supaya tidak ada masalah secara administrasi maka kami melalukan perjanjian satu-persatu dengan seluruh ASN dengan menyatakan bersedia gajinya dipotong 2,5% untuk zakat dari situlah Alhamdulillah Rp 1,2 Milyar tiap bulan," terang Aher.
Aher mengungkapkan, hal itu dilakukannya karena saat itu negara dinilai belum tegas dalam hal pemungutan atau pengambilan zakat. Namun hanya tegas dalam pendistribusiannya. Berbeda hal nya dengan ketegasan dalam pembayaran pajak bagi masyarakat.
"Mengapa kita melakukan gerakan zakat karena undang-undang kita belum terlalu tegas dalam pemungutan atau pengambilan zakat. Negara belum memungut secara tegas seperti pada pajak," tuturnya.
Menurutnya, kedepan agar optimal maka negara pun harus hadir dalam memungut secara tegas sebagaimana mendistribusikan zakat.
Aher mengatakan, zakat memiliki fungsi mensucikan diri dan menyehatkan harta. Dalam kontek perekonomian global zakat juga berperan besar dalam memeratakan kekayaan.
"Mari yakinkan kepada semua pihak bahwa zakat adalah kewajiban, minmal 2,5 persen dari penghasilan kita," pungkas Aher.(*)