TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -- Pelaku pembuatan minuman keras (miras) jenis ciu oplosan di di kompleks Perumahan BTN Cipejeuh, Blok M Nomor 7, Desa Cipejeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, PS (44), mengaku belajar mengoplos miras secara otodidak.
Ia juga mengajari pelaku lainnya, RN (19), membuat miras oplosan itu.
"Belajar sendiri, otodidak, menjual sendiri juga," kata PS saat gelar perkara di Polres Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (27/4/2018).
Ia mengatakan, baru 4 bulan membuat dan menjual miras oplosan itu.
Dalam setiap penjualan miras oplosan, PS mendapat keuntungan 40 persen - 50 persen.
Di hadapan petugas, PS mengaku ciu oplosan itu hanya dijual di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Rumah pembuatan miras oplosan itu merupakan milik PS.
Ia membohongi para tetangganya dan menyebut RN hanyalah orang yang mengontrak rumahnya.
Padahal, RN yang berasal dari Pekanbaru itu merupakan keponakan PS.
"Kalau belanjanya dari Solo, Jawa Tengah," ujar PS yang saat itu mengenakan penutup wajah.
Baca: 5 Olahan Tempe yang Lezatnya Memanjakan Lidah, Steak Tempe Bikin Ngiler
Keduanya ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon pada Rabu (25/4/2018) malam.
Selain itu, petugas juga mengamankan sedikitnya 1500 botol ciu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judul Ngak Perlu Sekolah Belajar Sendiri Bikin Miras Oplosan Keuntungan Hingga 50 Persen, http://belitung.tribunnews.com/2018/04/27/ngak-perlu-sekolah-belajar-sendiri-bikin-miras-oplosan-keuntungan-hingga-50-persen.
Editor: ismed