Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Setelah pembacaan vonis tersebut, Setya Novanto dikabarkan akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
"Belum ada informasi yang kami dapat, tidak ada juga persiapan apa-apa terkait informasi tersebut," kata Kalapas Sukamiskin, Wahid di Rutan Kebonwaru, Jumat (27/4/2018).
Baca: Mengapa Warga Nekat Mengebor Minyak Secara Tradisional Tanpa Peralatan Pengamanan?
Menurut Wahid, belum ada komunikasi apapun yang diterima pihak Lapas Sukamiskin terkait rencana dipindahkannya Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Pada dasarnya, kata Wahid, pihaknya akan selalu siap jika mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.