News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

APBD Kaltara Anggarkan Rp 8,2 Miliar Rehab 550 Rumah Warga Miskin

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana permukiman penduduk di Buluh Perindu, Kecamatan Tanjung Selor, diabadikan beberapa waktu lalu. TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Sekitar 2.550 unit rumah masyarakat miskin di Kalimantan Utara akan direhab pemerintah tahun ini.

Proram rehab rumah itu atau disebut Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) itu merupakan kelanjutan program di tahun-tahun sebelumya.

APBD Kalimantan Utara dialokasikan sebanyak Rp 8,2 miliar kepada sedikitnya 550 unit rumah milik masyarakat miskin. Porsi APBN lebih besar.

APBN teralokasi sebanyak Rp 30 miliar untuk mengakomodir perbaikan 2.000 unit rumah.

"Kita prioritaskan warga miskin yang rumahnya tergolong tidak layak huni. Setiap rumah akan dibantu Rp 15 juta," kata Suheriyatna, Kepala Dinas PUPR Perkim Kalimantan Utara, Jumat (27/4/2018).

Dinas PUPR Perkim Kalimantan Utara bersama Satker Non Vertikal Tertentu Bidang Perumahan Kementerian PUPR masih melakukan verifikasi ke rumah penduduk.

Baca: Abdul Karim Meninggal Usai Latihan Silat, Sang Pelatih Jadi Tersangka

Instansi itu juga melaksanakan validasi data syarat penerimaan bantuan seperti Kartu Tanda Penduduk, legalitas lahan dan kepemilikan rumah.

"Verifikasi kita akan lakukan dan target selesaikan secepatnya. Tapi kita sudah minta teman-teman lapangan supaya menyiapkan data itu secara valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Bantuan ini harus tepat sasaran kepada warga miskin," kata dia.

Ia menyebutkan, pemberian bantuan rehabilitasi rumah tersebut juga didasarkan pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Data tersebut kemudian diolah dan diverifikasi secara faktual oleh Dinas PUPR Perkim.

Berdasarkan sajian data TNP2K itu, kemudian diverifikasi di lapangan untuk memastikan apakah masyarakat yang bersangkutan tergolong miskin dan rumahnya tidak layak huni.

"Jika datanya sudah valid, lalu dibuatkan SK Gubernur kemudian ditingkatkan lagi menjadi SK BSPS," sebutnya.

Baca: Mengapa Warga Nekat Mengebor Minyak Secara Tradisional Tanpa Peralatan Pengamanan?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini