Laporan Wartawan Surya Malang Benni Indo
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Anton (36), warga Jalan Wiroto V, Kota Malang ditangkap anggota Polres Malang Kota terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polisi juga menangkap Taufan dan Andi (25).
“Tersangka utama (Anton) dilumpuhkan dengan cara ditembak kakinya karena melawan petugas.”
“Sementara dua tersangka lain adalah temanya yang disuruh menjual motor hasil curianya,” kata AKP Ambuka Yuda, Kasatreskrim Polres Malang Kota, Sabtu (27/4/2018).
Anton baru saja keluar dari Lapas Lowokwaru pada November 2017 setelah menjalani hukuman karena kasus curanmor.
Dia berulah lagi usai mencuri motor Vixion milik Ganang (22) di Jalan Seta Budi pada Sabtu (21/3/2018).
Saat itu korban memarkir motornya di di depan kamar kosnya.
Ganang baru sadar kalau motornya hilang ketika bangun pagi dan tidak menemukan motornya di tempat parkir itu.
Kepada petugas yang memeriksanya, Anton mengaku sudah beraksi dua kali Kota Malang.
Polisi menyita motor Vixion nopol N 3199 IZ, motor Vega nopol N 5929 EY, sejumlah barang bukti lain.
"Satu tersangka dikenai Pasal 363 KUHP. Sedangkan dua tersangka lain dikenai Pasal 480 KUHP,” kata Ambuka.