News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Residivis yang Kepergok Kembali Mencuri Motor

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diborgol

Laporan Wartawan Surya Malang Benni Indo

TRIBUNNEWS.COM, MALANG  - Anton (36), warga Jalan Wiroto V, Kota Malang ditangkap anggota Polres Malang Kota terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polisi juga menangkap Taufan dan Andi (25).

“Tersangka utama (Anton) dilumpuhkan dengan cara ditembak kakinya karena melawan petugas.”

“Sementara dua tersangka lain adalah temanya yang disuruh menjual motor hasil curianya,” kata AKP Ambuka Yuda, Kasatreskrim Polres Malang Kota, Sabtu (27/4/2018).

Anton baru saja keluar dari Lapas Lowokwaru pada November 2017 setelah menjalani hukuman karena kasus curanmor.

Dia berulah lagi usai mencuri motor Vixion milik Ganang (22) di Jalan Seta Budi pada Sabtu (21/3/2018).

Saat itu korban memarkir motornya di di depan kamar kosnya.

Ganang baru sadar kalau motornya hilang ketika bangun pagi dan tidak menemukan motornya di tempat parkir itu.

Kepada petugas yang memeriksanya, Anton mengaku sudah beraksi dua kali Kota Malang.

Polisi menyita motor Vixion nopol N 3199 IZ, motor Vega nopol N 5929 EY, sejumlah barang bukti lain.

"Satu tersangka dikenai Pasal 363 KUHP. Sedangkan dua tersangka lain dikenai Pasal 480 KUHP,” kata  Ambuka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini