Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ledakan yang terjadi pada sumur minyak tradisional di Desa Pasi Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, beberapa waktu lalu, meningkatkan kewaspadaan Polri.
Berkaca dari kejadian itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengimbau pihak-pihak terkait untuk menindak sumur-sumur sejenis, yang ilegal.
"Namanya ilegal harus ditegakkan peraturannya. Kalau tidak boleh, ya tidak boleh," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Baca: Aktivis 98 Protes Amien Rais Klaim Dirinya Sebagai Bapak Reformasi: Sejarah Harus Diluruskan
Ia menyebut masih banyak terdapat sumur minyak tidak resmi di Indonesia, yang sama atau mirip dengan di Aceh Timur.
"Sumur minyak itu banyak ditemukan di Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan Jawa Tengah," ungkapnya.
Jenderal bintang dua ini mengatakan ada aturan yang melarang pembuatan sumur itu. Dengan demikian, pelakunya bisa dikenakan sanksi.
Menurutnya, hal ini diperlukan demi mengantisipasi jatuhnya korban lagi.
Baca: Kemenaker Diminta Cek Langsung Temuan Ombudsman soal Serbuan TKA di 7 Provinsi
Sekaligus mengedukasi ke masyarakat bahwa keberadaan sumur ilegal itu berbahaya.
Oleh karena itu, Setyo mendorong pihak terkait untuk menertibkan pengoperasian sumur minyak tersebut.
"Penertiban itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," tandasnya.