Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran 86 ribu calon jemaah umrah oleh tersangka, bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) dan Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah (35), mulai bergulir di Kejaksaan.
Penyidik Kepolisian Daerah Sulsel telah melimpahkan tahap pertama berkas tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk diteliti, sebelum dibawa ke meja persidangan Pengadilan Negeri Makassar.
"Sekarang kita menunggu petunjuk jaksa atas berkas tahap yang diserahkan. Apakah pada berkas itu masih ada kekurangan yang harus dilengkapi atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondany, Minggu (29/4/2018).
Baca: Bukan Terbakar, Kapal yang Ditumpangi Anggota Bonek Hanya Bermasalah pada Mesin
Perwira tiga bunga ini menyebut setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya akan melakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang setoran ribuan calon jemaah haji dan umrah.
Perbuatanya merugikan puluhan ribu jemaah dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 triliun.
Baca: Terlilit Utang, Rahmad Tega Bunuh Istri Mantan Majikannya, Bawa Kabur Rp 20 Juta
Hamzah dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).