TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Nurwakid (63), warga Dusun Lebak, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo melakukan pembalakan liar di hutan petak 7-C RPH di Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.
Pelaku tertangkap basah menebang pohon jati tersebut tanpa izin pada dini hari sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Sementara, pelaku lainnya berhasil melarikan diri ketika kepergok petugas Perhutani mencuri kayu di wilayahnya.
"Pelaku penebangan liar lebih dari satu orang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Paur Humas Polres Mojokerto, Tri Hidayati, Minggu (29/4/2018).
Baca: BREAKING NEWS: Kapal Pembawa Puluhan Anggota Bonek Terbakar dan Kandas di Tengah Laut
Penangkapan pelaku pembalakan hutan ini terkuak setelah Edy Purnomo (53) mendengar suara gergaji mesin saat sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian.
Curiga, dia akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatirejo untuk dilakukan penangkapan.
"Satu pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti kayu jati curiannya," katanya.
Baca: Nyawa Bule Spanyol Tak Tertolong Usai Selamatkan Istri dan Dua Anaknya yang Terseret Arus
Barang buberupa delapan gelondong kayu jati, tujuh unit sepeda motor milik para pelaku dan satu gergaji mesin merek Falcon.
Akibat penebangan liar ini negara dirugikan sekitar Rp 13 juta.
"Seluruh barang bukti diamankan di Polsek Jatirejo," ujarnya. (Surya/Mohammad Romadoni)