Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Paket sabu-sabu dan ekstasi dikirim menggunakan jasa Kantor Pos digagalkan petugas Kantor Bea Cukai Wilayah Bandung setelah melewati pemeriksaan X-ray di Kantor Pos Bandung.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bandung, Saipullah Nasution menjelaskan kasus ini bermula saat petugas Kantor Pos Bandung mencurigai paket yang datang dari Malaysia.
"Tujuannya ke Kabupaten Karawang. Setelah diperiksa, paket pertama berisi 101 gram sabu dan 100 butir ekstasi dan paket kedua berisi 1.000 butir Happy five," kata Saipullah di Jalan Rumah Sakit Bandung, Senin (30/4)
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polrestabes Bandung pendalaman lebih lanjut. Kasus tersebut terjadi pada Senin (23/4). Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Murhamsyah mengaku telah menindaklanjuti temuan tersebut.
"Alamatnya fiktif, tapi di sekitar alamat, kami mendapati kurir berinisial A yang berkaitan dengan temuan tersebut," katanya.
Dari kurir yang kini jadi tersangka itu, polisi mendalami pihak-pihak yang terlibat dengan temuan tersebut. Polisi kemudian mendapati tersangka lain berinisial L dan P di DKI Jakarta.
"Jadi modusnya, L ini akan mengambil paket kiriman itu dari A. Dan P ini berperan untuk menyebarkannya di wilayah DKI Jakarta," kata Irfan. (Mega Nugraha)