"Korban juga sempat mengindari aksi ayah tirinya dengan tidur sekamar dengan ibunya dan tersangka, namun saat keduanya tidur tersangka mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul," ucapnya.
Dilanjutkan Panit Reskrim Polsek Kota Gede, Ipda Bambamg TW bahwa, Sungkono telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun.
Diungkapkan Panit Reskrim, bahwa Sungkono kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir dan kerap mendatangi sekolahan anaknya tanpa alasan yang jelas.
"Jadi tersangka ini sudah berbuat cabul sejak korban masih SMP sampai sekarang kelas 1 SMK. Dari pengakuan tersangka dia melakukan hal itu (cabul) karena cinta kepada anaknya, dia (Tersangka) juga mengaku sering cemburu kalau pacar anak tirinya ke rumah," ujarnya.
Tentang perbuatan cabul yang dilakukan Sungkono, Ipda Bambang mengungkapkan bahwa belum sampai pada berhubungan intim.
"Tidak disetubuhi, tapi selama ini tubuh korban itu digerayangi terus bahkan sering ditindihi dan diraba-raba sama tersangka dengan pemaksaan."
"Untuk tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)