TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Seorang ayah tega berbuat cabul terhadap anak tirinya sendiri.
Bahkan, perbuatan cabul yang dilakukan Sukono alias Sungkono (42) warga, Gedongkuning, Rejowinangun, Kota Gede, Kota Yogyakarta ini telah berlangsung sejak anaknya duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Diketahui pula, Sungkono pernah kepergok oleh istrinya saat berbuat cabul terhadap anak tirinya yakni Kuncup (17) (Bukan nama sebenarnya).
Atas perbuatannya kini Sungkono harus mendekam di sel tahanan dalam kurun waktu yang tidak sebentar.
Kapolsek Kota Gede, Kompol Abdul Rochman, SAg mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat Kuncup berada di bangku SMP, di mana Sungkono kerap meraba bagian tubuh anak tirinya saat tertidur lelap.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa dalam melakukan aksinya Sungkono memeluk Kuncup dari belakang dan dilanjutkan meraba bagian tubuh sensitif Kuncup.
"Tersangka ini sudah berkali-kali melakukan perbuatan cabul kepada korban, dan karena merasa tertekan dan stress akhirnya korban bersama saudaranya lapor ke kami," katanya, Senin (30/4/2018).
Lanjut Kapolsek, mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Sungkono.
Dikatakannya, setelah dilakukan pencarian akhirnya Sungkono berhasil diamankan oleh pihaknya.
"Dia (Tersangka) ditangkap Sabtu (28/4/2018) malam di rumahnya," ucapnya.
Sambungnya, perbuatan yang dilakukan Sungkono selama ini sempat diketahui beberapa kali oleh istrinya.
Bahkan karena perbuatannya tersebut Sungkono pernah dikumpulkan oleh pihak keluarga, akan tetapi beberapa hari kemudian ia kembali melakukan perbuatan cabulnya kepada Kuncup.
Menurut Kapolsek, Sungkono bahkan tidak segan melakukan perbuatan cabul ketika ia tidur bertiga dengan istri dan anak tirinya.
"Korban sudah sejak SMP digitukan, korban pernah melawan tapi diancam tersangka kalau tidak mau maka sekolahnya tidak akan dibiayai tersangka."
"Korban juga sempat mengindari aksi ayah tirinya dengan tidur sekamar dengan ibunya dan tersangka, namun saat keduanya tidur tersangka mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul," ucapnya.
Dilanjutkan Panit Reskrim Polsek Kota Gede, Ipda Bambamg TW bahwa, Sungkono telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun.
Diungkapkan Panit Reskrim, bahwa Sungkono kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir dan kerap mendatangi sekolahan anaknya tanpa alasan yang jelas.
"Jadi tersangka ini sudah berbuat cabul sejak korban masih SMP sampai sekarang kelas 1 SMK. Dari pengakuan tersangka dia melakukan hal itu (cabul) karena cinta kepada anaknya, dia (Tersangka) juga mengaku sering cemburu kalau pacar anak tirinya ke rumah," ujarnya.
Tentang perbuatan cabul yang dilakukan Sungkono, Ipda Bambang mengungkapkan bahwa belum sampai pada berhubungan intim.
"Tidak disetubuhi, tapi selama ini tubuh korban itu digerayangi terus bahkan sering ditindihi dan diraba-raba sama tersangka dengan pemaksaan."
"Untuk tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)