Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Polres Cilacap baru-baru ini menangkap lima pelaku diduga penjual miras oplosan yang menyebabkan lima orang meninggal dunia.
Sementara seorang agen besar yang masih buron ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, pelaku yang tertangkap itu mengaku memperoleh barang dari Ari alias AW (28), warga Desa Pahonjean RT 3/12 Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.
Ari diduga menyuplai jenis miras Java Vodka Mix yang diduga menyebabkan kematian lima korban.
Sayang, aktor kejahatan itu lebih dulu melarikan diri sebelum berhasil dijemput polisi.
Baca: Siti Mariyam Menangis Divonis 6 Tahun Penjara Setelah Kepergok Antar Sabu ke Lapas Kerobokan
Kelima korban miras oplosan itu yaitu Ahmad Haryanto (29), Solihin Al Ibeng (48), Sugiyanto (33), Teguh Haryanto (45) dan Harin Mulyanto (42).
Mereka meninggal beruntun di hari yang berbeda.
Dua korban lain dirawat di rumah sakit, yakni Sugeng Prabowo (55) dan Sakti (44).
Mereka sempat mengonsumsi miras oplosan yang terdiri dari miras merek Java Vodka Mix, minuman ringan serta obat batuk.
Mereka diduga mendapat barang haram itu dari salah satu penjual miras yang kini ditahan polisi.
"Kita sedang koordinasi dengan Polda Jateng untuk mengungkap semuanya," katanya.
Baca: Setya Novanto Ikhlas Tak Akan Banding, KPK Segera Mengeksekusinya