TRIBUNNEWS.COM, IDI – Kepolisian Resort Aceh Timur mengamankan 30 item sebagai barang bukti kasus ledakan sumur minyak di Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.
Untuk kasus ledakan ini, polisi memeriksa sekira 30 orang saksi.
Sejauh ini lima warga dijadikan tersangka dan telah ditahan. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.
Baca: Setya Novanto Ikhlas Tak Akan Banding, KPK Segera Mengeksekusinya
Sementara satu di antaranya dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa itu.
Seperti diketahui, Ledakan sumur minyak 26 April 2018 dinihari mengakibatkan 21 korban jiwa dan puluhan lainnya luka-luka.