News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miras Oplosan

Polres Bandung dan Polda Jabar Mulai Selidiki Dugaan TPPU Tersangka Kasus Miras Oplosan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kanan) menghadirkan barang bukti dan empat tersangka pembuat minuman keras (miras) oplosan saat digelar konferensi pers di rumah tersangka Samsudin Simbolon, di Jalan Bypass Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018). Dalam keterangannya, Wakapolri meminta agar produsen dan penjual minuman keras oplosan dijerat pasal dengan ancaman kurungan penjara maksimal karena sangat merugikan, menganggu tata kehidupan masyarakat, dan banyak warga yang meninggal. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - ‎Penyidik Polres Bandung mulai menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka utama produsen minuman keras oplosan di Kabupaten Bandung, Samsudin Simbolon (50).

Dalam kasus yang menewaskan 45 orang itu, selain mengusut dugaan TPPU, polisi sudah merampungkan penyidikan berkaitan dengan Pasal 204 ayat 2 KUH Pidana yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

"Untuk kasus TPPU tersangka Samsudin Simbolon kami tindak lanjuti. Kami dibantu Ditkrimsus Polda Jabar, kemarin penyidik kami sudah koordinasi di Polda Jabar," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan via ponselnya, Selasa (1/5/2018).

Baca: Setya Novanto Ikhlas Tak Akan Banding, KPK Segera Mengeksekusinya

‎TPPU berkaitan dengan kasus ini menyangkut soal harta kekayaan Samsudin Simbolon yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUH Pidana, yakni soal penjualan minuman keras dengan kandungan berbahaya.

‎Untuk memulai penyelidikan terhadap dugaan TPPU dalam kasus ini, polisi harus memiliki bukti permulaan awal terkait aliran serta sumber dana yang didapat Samsudin dalam memperoleh harta kekayaannya.

Dalam hal ini, polisi akan mencari tahu apakah harta kekayaan yang didapatnya menggunakan uang hasil penjualan miras.

Seperti diketahui, Samsudin memiliki kebun sawit di Jambi seluas 29 hektare.

Hal itu diungkap Kapolda Jabar Irjen Pol Agung saat penangkapan Samsudin medio April.

Baca: Kesaksian Sugeng Lihat 5 Temannya Tewas Akibat Konsumsi Miras Dioplos dengan Obat Batuk

Samsudin sempat buron dan ditangkap di perkebunan sawit miliknya.

Ditanya soal bukti permulaan tersebut, Kapolres mengaku sedang mendalaminya.

"Nah itu, kami sedang dalami bukti permulaannya untuk masuk ke TPPU. Yang pasti, bukti yang sudah kami sita dalam penggeledahan di rumahnya seperti di bunker dan di rumah," ujar Kapolres.

Ia belum merinci bukti apa saja yang sudah digeledah untuk kemudian ditindaklanjuti dalam perkara TPPU.

Sementara itu, Ahmad Subarna (50) warga sekitar kediaman Samsudin Simbolon yang sempat ikut dalam penggeledahan kepada Tribun, belum lama ini mengatakan sejumlah surat-surat berharga disita di rumah Samsudin.

"Ada surat-surat berupa kwitansi dan nota pembayaran sampai surat (jual beli) kebun sawit dengan materai‎. Surat kebun sawit itu saya temukan dan langsung dibawa polisi," kata Ahmad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini