TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Heriyanto warga Desa SP.5 Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang ke Mapolsek Muara Kelingi.
Penyerahan senpi itu dilakukan oleh Heriyanto dengan sukarela Senin, (30/4/2018) kemarin.
Hal itu dilakukannya setelah mendengar imbauan dari bhabinkamtibmas jika memiliki senpi rakitan tanpa izin tidak diperbolehkan.
"Maka saya serahkan senjata ini kepada Polsek Muara Kelingi, daripada nantinya saya harus diproses hukum," kata Heri, selasa (1/5/2018).
Baca: Kesaksian Sugeng Lihat 5 Temannya Tewas Akibat Konsumsi Miras Dioplos dengan Obat Batuk
Heriyanto menuturkan, sebelumnya senpira itu selalu ia gunakan untuk berburu, khususnya babi hutan.
Namun, karena mengetahui adanya imbauan dari Polisi bahwa tidak boleh memiliki senjata api, maka dia menyerahkannya kepada polisi.
"Awalnya saya mau terus menyimpan tapi setelah dipikir-pikir lebih baik saya serahkan secara baik-baik kepada Polisi," tuturnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendri Agus, membenarkan adanya salah satu warga Desa SP. 5 Karya Teladan yang menyerahkan senpi rakitan laras panjang.
Baca: Siti Mariyam Menangis Divonis 6 Tahun Penjara Setelah Kepergok Antar Sabu ke Lapas Kerobokan
Agus mengaku pihaknya tengah gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan pencegahan dengan cara menyebarkan imbauan tentang larangan memiliki atau menggunakan senjata api tanpa izin melalui Bhabinkamtibmas.
"Saya harapkan kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin agar segera diserahkan kepada Kepolisian," kata dia.