TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Kedok si ayah tiri, inisial MD (40) terbongkar. Lelaki yang berprofesi nelayan, Warga Kampung Pulau Punai Airjukung Belinyu Bangka ini ditangkap karena diduga bertahun-tahun mencabuli anak tiri.
Korban, sebut saja namanya Bunga (17) diperlakukan tak senonoh sejak kelas 4 SD hingga kini duduk di bangku SMA kelas 1.
Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian, Rabu (2/5/2018) memastikan, pelaku telah ditangkap.
Pelaku diperiksa dan kemudian diamankan di kantor polisi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Baca: Hilang Selama 30 Tahun, Nenek Jumanti Terima Gaji 266 Juta di KBRI Riyadh
Polisi juga meminta keterangan dari berbagai saksi.
"Bahwa telah terbit Laporan Polisi Nomor : LP / B - 278 / V / 2018 / Babel / Res Bangka / Sek Belinyu Tanggal 1 Mei 2018, tentang dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri," kata Sophian.
Perbuatan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 294 KUHP.
"Waktu kejadian (terakhir kali) Hari Jumat Tanggal 9 Maret 2018 sekira jam 01.30 WIB. Kejadian dilaporkan Hari Selasa Tanggal 1 Mei 2018 sekira jam 09.00 WIB," katanya.
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu dilakukan oleh ayah tirinya, Tersangka MD (40) di dalam kamar korban karena mereka tinggal satu rumah.
"TKP (tempat kejadian perkara) di dalam kamar korban yang beralamat di Kampung Pulau Punai Kelurahan Air Jukung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka," katanya.
Modus operandi yang dilancarkan pelaku menurut Sophian, pelecehan seksual itu dilakukan saat korban atau anggota keluarga lainnya sedang tidur atau lengah.
Perbuatan pelaku sudah terjadi berulang kali sejak beberapa tahun silam.
"Hal tersebut dilakukan oleh terlapor (tersangka pelaku) terhadap korban sejak korban masih kelas 4 SD sampai dengan hari Jum'at Tanggal 9 Maret 2018 sekira jam 01.30 WIB. Saat ini korban berumur 17 tahun dan sudah kelas 1 SMA," katanya.