Akibat kejadian yang dialaminya, korban merasakan trauma dan ketakutan.
Bahkan korban tak berani pulang ke rumah orangtuanya karena takut dengan ulah ayah tirinya.
"Saat ini korban tinggal di rumah neneknya. Sedangkan terlapor (tersangka pelaku) MD, Laki-laki, usia 40 Tahun, profesi nelayan, Warga Kampung Pulau Punai Kelurahan Airjukung Belinyu Bangka, sudah ditangkap polisi," katanya.(*)
Bejat Tega Perkosa Anaknya
Sementara itu Polsek Jebus telah menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga dan atau Pemerkosaan, sebut saja pelaku Bernama Bejat (35) terhadap anak kandungnya yang sudah berkeluarga, Sebut saja bunga (16).
Kejadian kekerasan seksual ini, minggu (22/4/2018) pukul 18.00 Wib di Dusun Jebu Darat Ds. Kelabat Kec. Parit tiga Kab. Bangka Barat. Seminggu kemudian, Korban didampingi Suaminya melaporkan ke Polsek Jebus sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B-114/IV/2018/Babel/Res Babar/Sek Jebus tanggal 28 April 2018.
Pelaku dan korban saat kejadian, tinggal serumah di Dusun Jebu Darat Desa Kelabat Kec. Parit Tiga Kab.Bangka Barat.
Demikian disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Firman melalui Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono melalui Tribratanews Babel, Minggu (29/4) melalui Ponselnya.
Kapolsek juga mengatakan, Kronologis kejadiannya yaitu Minggu (22/4/2018) pukul 18.00 Wib di Dsn. Jebu Darat Ds. Kelabat Kec. Parittiga Kab.Babar diduga telah terjadi Kekerasan seksual Dalam Rumah Tangga dan atau pemerkosaan yang dilakukan pelaku sebut saja Bejat terhadap korban sebut saja bunga.
Kekerasan seksual tersebut terjadi saat korban sedang Baring di depan TV, lalu pelaku (bapak korban) yang saat itu pulang dari memancing mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak karena korban sudah mempunyai suami, lalu pelaku mengatakan “Jangan bilang suami kamu sambil marah-marah kepada korban, lalu pelaku langsung menarik tangan korban ke kamar tidur dan saat kejadian tersebut, pelaku langsung menyetubuhi korban.
Sesuai pengakuan korban, korban sudah tiga kali melakukan hubungan badan dgn pelaku yg merupakan ayah kandung korban.
Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Jebus guna proses penyidikan lebih lanjut, ujar Kapolsek.
Kapolsek Juga mengatakan, bahwa Pelaku ditahan di Mako Polsek Jebus dengan sangkaan melanggar pasal 47 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara subsider pasal 285 KUHP.
Sesuai hasil pemeriksaan, ternyata Pelaku sudah cerai dengan Ibu Korban, dan telah menikah lagi sama janda, dan saat ini pelaku tidak mengakui atas perbuatannya yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban, Ujar Kapolsek. (bangkapos.com/fly/tribratanewsbabel.com)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kedok Nelayan Belinyu Terbongkar, Ayah Tiri Lakukan Pelecehan Sejak SD Hingga Berlanjut SMA