News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Jaksel Kejar Penipu Lewat SMS Hingga Sidrap

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti penipuan modus SMS di Sidrap berupa puluhan ponsel genggam, laptop dan ATM

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua penipu online alias Pasobis, ditangkap Polres Jakarta Selatan dan tim Resmob Polda Sulsel di Kabupaten Sidrap, Selasa(2/5/2018).

Kedua Pasobis itu ialah, Rudi bin Abdul Rahman (36) warga Desa Samalangi, Sumpang Mango Sidrap, bersama Abd. Manang (26) warga Kandea, Pinrang.

Saat dirilis kasus tersebut di Pos tim Resmob Polda Sulsel di Jl Hertasning, Makassar, Kamis (3/5/2018) sore, dua sobis itu benarkan tindakan yang dilakukan.

"Iya betul pak, kita sudah melakukan penipuan dengan memakai handphone, kami tidak tahu kalau itu warga Jakarta," ungkap pelaku Rudi kepada wartawan.

Saat ditanya wartawan, sudah berapa banyak korban, sejak kapan melakukan penipuan itu dan berapa uang yang telah didapat, Rudi dan Manang hanya diam.

Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara Manggabarani menjelaskan, dua tersangka itu akan dibawa ke Jakarta Selatan, sesuai laporan polisi (Lp).

Dua warga Sulsel ini ditangkap berdasar di LP / 648 / K / IV / 2018 / PMJ / Res Metro Jaksel, Sprin Kap / 132 / V / 2018 dan Sprin Kap / 133 / V / 2018 Reskrim.

"Hasil introgasi pelaku, mereka lakukan penipuan dengan cara menyebar pesan SMS ke korban, modusnya menangkan undian dari Telkomsel," kata AKP Edy.

Lanjut Edy, dari modua itu pelaku lalu mengarahkan korban agar mengirimkan uang atau mentransfer uang ke rekening pelaku sebagai pajak undian Telkomsel.

Setelah korban berhasil mengirik uang ke nomor rekening pelaku, pelaku lalu memblokir nomor telpon korban agar korban tidak bisa menghubungi lagi.

"Tapi dalam melakukan aksi ini, kedua pelaku yg berperan sebagai pengirim SMS dan menerima telpon, sedangkan yang tarik uang masih buron," jelas Edy.

Barang bukti yang diamankan berupa, enam Laptop, ratusan modem, empat hape Samsung dan tiga Nokia, satu buku rekening, beserta lima kartu ATM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini