TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka dalam kasus penimbunan 70,7 ton bawang merah dan bombai.
Dirut PT Jakarta Sereal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, penyidik sudah menetapkan Dirut PT Jakarta Sereal sebagai tersangka.
"Sementara satu tersangka, Dirutnya (PT Jakarta Sereal)," kata Setyo Wasisto, Senin (7/5/2018).
Setyo dan penyidik tidak menyebut siapa identitas Dirut PT Jakarta Sereal.
Baca: Polda Jatim Bongkar Gudang Penimbunan 70,7 Ton Bawang Merah dan Bombai dari India
Saat ini tersangka sudah diamankan Polda Jatim dan terus dimitai keterangan.
Selain itu, penyidik juga memerika beberapa saksi.
Antara lain, Ahmad Fauzi, Dimas Widya Saputra dan Anwar Gunadi.
"Kami masih melakukan pengembangan. Saksi-saksi terus dimintai keterangan," ucap Setyo.
Baca: Alasan Polda Jabar Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 126 UU No 13 tahun 2010 tentang hortikultura jo Pasal 22 ayat (1) hutuf f PermenPertanian No 38/Permentan/HR.060/11/2017 tentang rekomendasi impor hortikultura Jo Kepmentan No 105/kpts/SR.130/D/12/2017 tentang karakteristik bawang bombai yang dapat impor.