News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasan Basri Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Terancam Penjara Seumur Hidup

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasan Basri (29) bapak yang menganiaya anaknya hingga meninggal dunia terancam penjara seumur hidup. Pelaku dikenakan tiga pasal berlapis. TRIBUN TIMUR/WAODE NURMIN

Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin

TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Hasan Basri (29), seorang ayah yang menganiaya anaknya hingga meninggal dunia terancam penjara seumur hidup.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dalam press release di Mako Polres, Senin (7/5/2018), mengatakan pelaku dikenakan tiga pasal berlapis.

"Kita sangkakan dengan pasal 80 ayat III, pasal 80 ayat I dan II UU tentang perlindungan anak, dan pasal 44 ayat III UU No. 23 tentang penghapusan KDRT, ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 15 tahun dengan denda Rp 3 M," ujar Shinto di hadapan media.

Baca: Alasan Polda Jabar Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab

Pelaku pada Sabtu (5/5/2018), melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya Mufid (4).

Namun untuk menutupi fakta, pelaku mengaburkan informasi dengan mengaku jika anaknya itu jatuh dari motor sehingga demam dan ada lebam di tubuhnya.

Hasil pantauan tim identifikasi dokter forensik, diketahui jika korban meninggal dengan dugaan dianiaya, sehingga jasadnya dibawa ke RS Bhayangkara Makassar.

Sedangkan pelaku diamankan di Polres Gowa hingga Minggu (6/5/2018) kemarin.

Baca: 14 Oknum Guru Tertular HIV, Penyebabnya akibat Suka Berburu PSK saat Dinas Luar

Kini pelaku ditahan di Mako sembari menunggu bukti baru dari hasil penyelidikan penyidik Unita PPA Sat Reskrim Polres Gowa.

Dari tersangka, polisi mengamankan motot Honda Beat putih, baju kaos korban, celana, sendal korban, ranting ayu sepanjang 35 Cm diameter 1cm dan satu potong ranting 48 cm dalam kondisi patah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini