TRIBUNNEWS.COM - Kasus pernikahan dini kembali menghebohkan publik khususnya masyarakat di Sulawesi.
Kali ini melibatkan seorang siswi SD yang baru saja selesai menjalani ujian nasional.
Sr(12) rencananya akan melakukan resepsi pernikahan Selasa (8/5/2018).
Pelajar di Sinjai tersebut baru saja mengikuti Ujian Nasional di sekolahnya SDN 125 Karampue, Kecamatan Sinjai Utara.
Hebohnya kabar pernikahan siswi SD tersebut dibenarkan oleh Lurah Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara Muh Azharuddi Al Anshari.
Ia menghimbau orang tua anak untuk tidak menikahkannya karena masih dibawah umur.
"Kami sudah tegur langsung orang tua mereka Basri dan Sinar agar tidak menikahkan anaknya. Kalau mau nikahkan anaknya jangan di Sinjai karena itu di bawah umur," kata Lurah Balangnipa Sinjai, Muh Azharuddin Al Anshari, Senin (7/5/2018).
Meski dilarang namun kedua orangtua mereka Basri dan Sinar tetap akan menikahkan anaknya besok.
Namun tidak diketahui apa alasan orang tua kekeh menikahkan anaknya yang masih SD tersebut.
Diketahui pasangan Reski Suci Ramadhani berasal dari Kabupaten Jeneponto. Calon suami Reski ini disebut sudah cukup umur.