Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Jabar dan Tim Saber Pungli menangkap tiga orang ASN BKD Pemkab Garut dalam kaitannya dengan pungutan liar membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS sebanyak 149 orang dengan mayoritas bidan.
"Iya betul, gabungan Ditreskrimsus dengan Saber Pungli Jabar. Uang yang disita sebesar Rp 31 juta," ujar Direktur pada Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi via ponselnya, Selasa (8/5).
Ia mengatakan pihaknya sudah memantau aktifitas tiga ASN yang terlibat diantaranya Rudi Rudianto, Ita Kurnia dan Lisna.
Rudi berperan sebagai bendahara pembantu, kemudian Ita selkau bidan yang ditunjuk Rudi untuk menyerahkan uang pada BKD serta Lisna selaku bidan yang mengumpulkan uang dari bidan ke BKD.
Awalnya, Ditreskrimsus mengamankan enam orang. Tiga orang lagi yakni Budi Sihabudin selaku Kabid PPI BKD dan Ria Welida selaku Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian.
"Tapi dua orang yang jadi calon tersangka. Sisanya masih saksi," kata Samudi. Saat ini, ASN yang terlibat masih dalam pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
Modusnya, kata dia, Rudi meminta uang tebusan untuk SK pengangkatan.
Namun jika uang tebusan tidak diambil, maka SK akan ditahan sehingga para CPNS yang mayoritas bidan memenuhi permintaan Rudi.
"Teknisnya penyerahan uang dengan cara dikumpulkan di beberapa CPNS tersebut dan jika sudah terkumpul uang tersebut diserahkan pada Rudi,"' ujar Samudi. (Mega Nugraha)