Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Akibat terlilit hutang, dua orang remaja nekat menghabisi nyawa Murni Sitorus (48), warga Kelurahan Sagulung, Kecamatan Batam Barat, Batam, Minggu (6/5/2017) kemarin.
Usai menghabisi nyawa wanita yang bekerja sebagai kasir di PT Dwitungal Jaya Lestari ini, kedua tersangka diketahui berinisial RD (16) warga Pantai Cermin Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergei dan AM (17) warga Belidaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergei, langsung melarikan di ke Padang, Sumatera Barat.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian mengatakan pelaku ditangkap dari kawasan Jalan Barilas Hilir, Jr Perdamaian, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Senin (7/5/2018) pukul 23.00 WIB.
Penangkapan ini bekerja sama antara Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sergai dan Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumut.
"Pelaku ada dua orang, R (17) dan AM (16). Tapi yang kita sayangkan pelaku masih dibawah umur dan keduanya sudah putus sekolah. TKP ini adalah Kantor salah satu perusahaan Leasing. Korban Murni Sitorus bekerja sebagai Kasir dan pelaku R cleaning service," kata Andi Rian, Selasa (8/5/2018).
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa sebelum kejadian tersangka sempat minum-minum dan mabuk di salah satu lokalisasi di Serdang Bedagai.
Baca: Polisi Ungkap Belakang Gedung BNP2TKI di Bandara Soetta Jadi Sarang Prostitusi
Namun rupanya selesai minum bir ada sejumlah pesanan yang tidak bisa dibayarkan karena uang tersangka kurang.
Dalam kondisi mabuk sekitar jam 01.00 WIB tersangka kembali ke TKP dan terpikir bagaimana cara melunasi hutang tersebut, karena sepeda motor tersangka disita oleh pemilik warung.
"Mereka punya hutang satu juta dan terpikir untuk membayar hutang dengan cara mencari uang gadaian. Tersangka mengambil pisau dari dapur, lalu berulang kali menikam korban yang sedang tidur secara bergantian dikamarnya di lantai 2 kantor," ucap Rian
"Selain dipukul dengan tangan dan menusuk berulangkali. Setelah melihat korban tak berdaya, tersangka mengambil uang korban sebanyak Rp 3 juta dan setelahnya turun kebawa mencuci tangan dan baju untuk menghilangkan jejak," tambahnya.
Lanjut, setelah berhasil mendapatkan uang untuk menebus sepeda motor yang tergadai di tempat prostitusi.
Tersangka Kembali menuju warung remang-remang dan menebus sepeda motornya tersebut dan mengembalikan sepeda motor ke orangtua dan ke Lubuk Pakam mencari Bus untuk melarikan diri.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, pisau yang digunakan untuk membunuh serta sisa uang sebesar Rp 600 ribu yang digunakan untuk melarikan diri menuju Sumatera Barat.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita akan jerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana dengam ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Andi Rian. (cr9/tribun-medan.com)