Laporan Wartawan Banjarmasinpost.co.id Mukhtar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Ali Erfan (40), warga Desa Alur, Kecamatan Jorong tega menggauli anak kandungnya sendiri.
Ali saat ditanyai Wakapolres Tanahlaut, Kompol Ade Nuramdani dan sejumlah wartawan di Mapolres Tanahlaut, hasrat seksualnya itu muncul karena lama ditinggal istrinya pergi bekerja di Taiwan.
"Saya ditinggal istri bekerja di Taiwan. Saya menyesal sekali, tidur bersama anak saya," katanya, Rabu (9/5/2018).
Ali yang saat ini diamankan dan merasakan jeruji besi sel tahanan Polres Tanahlaut, mengaku kerap tidur bersama putrinya semata wayang di dalam satu tempat tidur.
Ade Nuramdani menjelaskan pelaku terancam pidana penjara 15 tahun sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ditambah 1/3 tahun karena dilakukan orangtua atau wali anak.
"Tak hanya itu pasal lainnya Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancamannya 12 tahun penjara," ujar Kompol Ade Nuramdani.
Informasi dihimpun Banjarmasinpost.co.id, kasus ayah gauli anak kandung itu berawal laporan yang diterima Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanahlaut.
Korban dilaporkan hamil diluar nikah oleh kerabat ayah kandungnya dan tidak punya biaya untuk persalinan bayinya sehingga dititipkan di rumah perlindungan sementara.
Tapi, penanggung jawab rumah perlindungan sementara, Hj Nelly Ariani tidak langsung percaya dengan keterangan dari kerabat orangtua korban.
Nelly kaget saat mendengar penuturan korban kalau usai kehamilan ea bulan itu karena ulah ayah kandungnya, yang hari peristiwa persetubuhan itu tidak diingat korban.
Kasatreskrim Polres Tanahlaut, AKP Agus Rusdi Sukandar, menjelaskan pelaku sempat sembunyi, setelah menghamili anaknya, diketahui pemerintah dan polisi.
"Kami mendapat laporan dari Pemerintah Kabupaten Tanahlaut. Pelaku sempat sembunyi dan ini baru ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Tanahlaut, AKP Agus Rusdi Sukandar.