News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa Ini Ditangkap Saat Bawa Sabu 1,1 Kilogram Pesanan Napi Lapas Makassar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan seorang mahasiswa, Muhammad Rafly Rinaldy alias Rafly bin Helmi (24) dan buruh harian lepas, Ruslan bin Bahar (32) .

Rafli yang merupakan warga Jalan Barana, Makassar, Sulawesi Selatan dan Ruslan, warga Jalan Balana II, Nomor 16,  RT 007, RW 003, Kelurahan Barana,  Makassar, Sulawesi Selatan diamankan di Hotel Harmoni, Tarakan, Sabtu (5/5/2018) lalu.

"Kami amankan sebelum sempat berangkat ke Makassar menggunakan KM Lambelu. Ini aksi ketiga mereka," ujar AKP M Hasan Setyabudi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Rabu (9/5/2018).

Penangkapan keduanya merupakan pengembangan atas penangkapan AH dan ML.

Keduanya diamankan pada Rabu (2/5/2018) lalu saat membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,1 kilogram di Pelabuhan Sungai Pancang, Pulau Sebatik.

“Empat  orang ini merupakan kurir yang bertujuan mengantar barang ke narapidana di Lapas Makassar,” katanya.

Baca: Gadis Ini Tewas Mengenaskan karena Kecelakaan Mobil usai Ia Lepaskan Sabuk Pengamannya untuk Selfie

Dari penyidikan yang dilakukan Polisi, diketahui sabu tersebut dipesan Bro dan Aldo, dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Bolangi Makassar.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan di Sungai Pancang untuk mengungkap jaringan ini, yang memainkan peran atas pengiriman dan pemesanan barang tersebut.

"Kami masih melakukan penyelidikan. Kami menduga ada jumlah besar yang akan diloloskan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini