News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dukun Cabul Diringkus, Dua Korban di Antaranya Anak di Bawah Umur

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dukun cabul berinisial HG saat digiring anggota polisi di Polsek Aesesa yang akan dihantar ke Bajawa, Minggu (13/5/2018). POS KUPANG/GORDI DONOFAN

Laporan Wartawan Pos Kupang, Gordi Donofan

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Aesesa menangkap seorang dukun cabul.

Dukun cabul (HG) tersebut sudah mencabuli empat orang wanita. Dua orang wanita dewasa dan dua orang anak di bawah umur.

"Korban teridentifikasi empat orang. Empat dewasa dan dua perempuan di bawah umur," ungkap Kapolsek Aesesa, AKP Ahmad, ketika ditemui Pos Kupang, di Kota Mbay, Minggu (13/5/2018).

AKP Ahmad menjelaskan, menurut pengakuan HG, dia warga Ende yang sudah berkeluarga dan sudah menetap di Mbay, Kelurahan Danga, Kecamatan Asesa, Kabupaten Nagekeo.

Baca: Saksi Melihat Tiga Orang Sempat Cekcok dengan Satpam Gereja Sebelum Bom Meledak

AKP Ahmad mengatakan, modus yang digunakan oleh HG, yaitu menjadi seorang dukun yang bisa mengobati dan menyembuhkan seseorang dari penyakit.

"Modusnya itu sebagai dukun. Kemudian teknik pengobatannya dalam kamar tertutup," ungkap AKP Ahmad.

AKP Ahmad mengaku proses penyelidikan masih terus dilakukan.

"Kami harapkan mungkin ada korban-korban lain yang terdahulu untuk segera laporkan agar kami juga bisa mengidentifikasi korban," ungkap AKP Ahmad.

Baca: Korban Tewas hingga Pukul 12.10 Bertambah Jadi 10 Orang, 41 Luka-luka

Ahmad mengatakan pelaku pencabulan diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Kalau hukuman pencabulan anak di bawah umur itu penjara diatas lima tahun, " ungkap AKP Ahmad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini