Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Tim Jatanras Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung membekuk residivis pencurian yakni pelaku pencurian KS (46) dan SN (38) penadah barang curian Senin (14/5/2018) malam.
Keduanya sudah keluar masuk penjara dalam kasus pencurian.
KS dan SN dibekuk terkait pencurian barang milik pengunjung Pantai Pukan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Dalam pencurian tersebut korban H Syahwi kehiangan uang Rp 5 juta dan dompet berisi surat-surat penting.
"Awalnya kita membekuk SN penadah barang curian kemudian langsung dikembangkan dengan membekuk pelaku pencurian ditempat berbeda," kata Kasubdit Jatanras AKBP Wahyudi Selasa (15/5/2018).
Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut bermula dari laporan H Syahwi warga Desa Jada Bahrin Kecamatan Merawang yang kehilangan uang, hp dan surat surat didalam mobil saat parkir di kawasan Pantai Pukan.
Uang sebanyak Rp 5 juta, Hp dan dompet berisi surat penting diletakkan di dalam mobil sementara ia dan keluarganya santai berwisata dipantai pada 1 Mei 2018 lalu.
Tim Jatanras dipimpin Ipda Defriansyah yang melakukan penyidikan mendapati HP milik korban berada ditangan SN yang menetap di Rangkui Pangkalpinang.
Saat diinterogasi SN mengaku HP tersebut ia beli dari rekannya KS.
Polisi langsung memburu keberadaan KS yang akhirnya bisa dibekuk di kediamannya di Air Puyuh Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah.
KS tak dapat berkutik karena barang bukti dan rekannya membenarkan aksinya.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti HP dan motor untuk beraksi diamankan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Masih kita dalami kemungkinan tersangka beraksi dalam kasus lainnya mengingat mereka residivis," kata AKBP Wahyudi.
Dari pendalaman diketahui baik KN maupun KS sudah keluar masuk penjara dalam kasus pencurian.
KN pernah menjalani hukuman tahun 2014 di LP Bukit Semut karena kasus curanmor kemudian tahun 2015 kembali dipenjara.
Sedangkan KS dipenjara tahun 2013.