News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasutri Bawa Kabur Uang Sewa Ruko Milik Rekannya Rp 250 Juta untuk Kontrak Rumah dan Beli Sabu

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pelaku penipuan diamankan Polsek Denpasar Barat, Senin (14/5/2018). TRIBUN BALI/ZAENAL ARIFIN

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pasangan suami-istri Zubair (35) dan Sherly Cristye Suyandi (39) asal Jakarta diringkus oleh petugas Polsek Denpasar Barat di Jakarta.

Keduanya kabur usai menipu korban sebesar Rp 250 juta.

Sebagian uang itu sudah habis seperti digunakan untuk beli sabu Rp 15 juta dan kontrak rumah di ibu kota.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Aan Saputra menyatakan, pasutri ini ditangkap dalam kasus penipuan sewa ruko di Jalan Gajah Mada No 106 Denpasar Barat.

Mereka menipu Danu Supriyanto (39) tinggal di Toko The Best Jalan Gajah Mada Denpasar.

Baca: Tren Teroris Libatkan Istri dan Anak, Bapak Masuk Surga Anak Juga Harus Ikut

Kurang lebih korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta karena ditipu dua tersangka.

"Penipuannya modusnya sewa ruko. Ruko milik orang lain diakui miliknya. Terus korban ini memberi uang sewa dan dibawa kabur ke Jakarta," ucap Aan Senin (14/5/2018).

Aan menjelaskan, awal kejadian penipuan ini terjadi pada 21 September 2017. Korban ditawari kontrak ruko.

Pasutri ini juga mengaku, bahwa ia hanya sebagai orang yang menawarkan kontrakan itu, dan diakui kontrakan itu milik temannya.

Baca: Biasanya Cepat Pulang Selepas Misa, Go Derbin Ariesta Ternyata Jadi Korban Ledakan Bom di Gereja

"Korban kemudian sewa lima tahun dibayar tiga kali, totalnya Rp 250 juta, dan korban membayar dua kali Rp 50 juta dan yang kedua Rp 200 juta pada 29 November 2017," ungkap Aan.

Terkuaknya aksi penipuan itu, seusai tersangka Zubair memberikan kunci kepada korban.

Saat itu, korban hendak merenovasi ruko.

Saat bersih-bersih itulah, datang seseorang laki-laki yang tidak dikenal telah mengakui ruko tersebut miliknya.

Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Denpasar Barat.

Uang hasil penipuan digunakan untuk mengontrak rumah di Grand Lake City Rp 48 juta, ada juga untuk beli sabu Rp 15 juta.

Baca: Orang Tua dari Awal Tak Menyetujui Pernikahan Puji dengan Dita Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja

Sabu itu dibeli dari seseorang di Jakarta. Untuk kasus sabu ini lokasinya di Jakarta.

Selain membeli sabu, uang hasil menipu ini juga untuk membeli mobil Volvo Rp 35 juta dan sudah dijual lagi.

Membeli motor besar Golwing Rp 45 juta, mengontrak rumah lagi di Jalan Pondok Bahar Rp 25 juta, membeli motor China merk hapy Rp 15 juta, membeli motor Yamaha Mio Gt Rp 2,5 juta.

Uang juga dipinjam ke saudara tersangka Rp 20 juta, membeli cincin Rp 5 juta, membeli Hp Tab Rp 7 juta, membeli Hp Oppo Rp 2,5 juta, membeli TV 43 inci Rp 4 juta.

Kemudia uang dilarikan tersangka perempuan Rp 10 juta, dibawa ke tempat hiburan Rp 15 juta, dipinjam sekuriti Rp 1,5 juta, dan untuk keperluan sehari-hari.

"Kami sita satu unit motor besar merk Honda, beberapa buah hp dan cincin, mobil dan beberapa surat faktur pembelian," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini