News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Sumsel Sita Harta Bandar Narkoba Asal Surabaya

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang merilis barang sitaan TPPU milik tersangka narkoba di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Kamis (17/5/2018).

Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata


TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG
- Terkait pengembangan penangkapan terhadap delapan pelaku narkoba yang dibekuk di Surabaya, Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari hasil TPPU, petugas melakukan penyitaan  harta milik tersangka narkoba.

Polisi mengamankan  tujuh unit mobil, satu unit fuso, tujuh unit sepeda motor, puluhan handphone, buku tabungan, dan puluhan keping KTP elektronik. Harta yang disita dari delapan tersangka narkoba ini, dirilis Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kamis (17/5/2018).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, TPPU ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel terhadap hasil temuan 3,05 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 4.900 butir pil ekstasi di Bandara International Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang beberapa waktu lalu.

"Pada waktu itu berhasil ditangkap empat orang tiga diantaranya ditembak mati, dari hasil pengembangan inilah berhasil menangkap delapan orang yang semuanya warga Surabaya," ujar Zulkarnain.

Baca: Dua Terduga Teroris Palembang Berniat Serang Mako Brimob Polda Sumatera Selatan

Jenderal bintang dua ini mengatakan, memang ternyata setelah ditelusuri dari hasil bisnis narkoba dari jaringan ini ditemukan uang Rp 5 miliar dari tabungan dari salah satu tersangka.

"Dengan adanya temuan ini para tersangka dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggandeng PPATK untuk memperkuat kasus TPPU," ujarnya.

Ditambahkan Zulkarnain yang didampingi Dires Narkoba Polda Sumsel Kombes Farman, dengan ditemukannya aliran uang dengan jumlah miliaran rupiah dari rekening para pelaku membuktikan bahwa kejahatan narkotika kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang menguntungkan secara finansial.

"Selain itu para tersangka juga bagian dari sindikat pemalsuan identitas KTP elektronik dengan memalsukan identitas asli ke dalam KTP. Namun astinya saat ini masih terus dilakukan penyidikan untuk dikembangkan lebih lanjut," ujarnya.(Welly Hadinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini