TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Polsek Bojongsari Polres Purbalingga mengamankan tersangka penganiayaan yang sempat kabur usai beraksi.
Pelaku diamankan saat pulang ke rumah, setelah sempat kabur ke wilayah Kabupaten Pemalang.
Kapolsek Bojongsari AKP Tri Aryo Irianto saat memberikan konfirmasi, Kamis (17/5/2018) mengatakan bahwa tersangka yang diamankan yaitu Sutikno Bin Miarja (38) warga Desa/Kecamatan Bojongsari Purbalingga.
Ia melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Kartini (60) yang masih tetangga pelaku.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban pada Sabtu (12/5/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.
Tersangka memukul kepala korban pakai cungkir karena merasa kesal dengan korban yang dianggapnya cerewet.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala sepanjang 4 centimeter.
Baca: Seorang Guru Tega Banting Tubuh dan Pukul Kepala Siswanya Saat Berkelahi
"Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pemalang. Walaupun sempat dilakukan pengejaran namun belum berhasil ditangkap. Hingga saat ada informasi tersangka pulang ke rumah kita lakukan penangkapan," kata kapolsek.
Kapolsek menjelaskan saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melawan petugas dengan mengacungkan parang. Namun dengan kesigapan anggota, akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan dan diamankan ke polsek pada Rabu (16/5/2018) sore.
"Tersangka sudah kita lakukan pemeriksa dan saat ini kita titipkan di ruang tahanan Polres Purbalingga. Kepada tersangka kita kenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun delapan bulan," pungkas kapolsek. (tribunjateng/humas polres purbalingga)